Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tom Lembong Dapat Abolisi, Apa Artinya?

01 Agustus 2025 | 07:29 WIB Last Updated 2025-08-22T00:46:16Z

Informasi 

TalkNesia.MY.ID - Pada 31 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dengan persetujuan dari DPR RI. Keputusan ini langsung menghentikan semua proses hukum yang sedang berjalan terhadapnya.

Apa Itu Abolisi?

Abolisi adalah tindakan Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang. Berbeda dengan amnesti yang menghapus hukuman setelah seseorang dinyatakan bersalah, abolisi justru menghentikan kasus sebelum atau saat proses hukum berlangsung.

Kenapa Tom Lembong Mendapat Abolisi?

Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas dugaan korupsi dalam impor gula tahun 2015–2016. Ia dinyatakan merugikan negara sekitar Rp194,7 miliar. Namun, lewat surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025, kasusnya diajukan untuk dihentikan melalui mekanisme abolisi.

DPR menyetujui usulan ini, dan Keputusan Presiden pun dikeluarkan. Artinya, Tom Lembong kini bebas secara hukum dan tidak lagi menjalani proses pidana apa pun.

Apa Dampaknya?

  • Semua proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan secara resmi.
  • Ia tidak lagi menjalani hukuman atau sidang apapun terkait kasus sebelumnya.
  • Kejaksaan Agung menyatakan masih mempelajari keputusan ini sebelum memberikan komentar lebih lanjut.

Apakah Keputusan Ini Final?

Ya. Sesuai hukum yang berlaku, setelah mendapat persetujuan DPR, Presiden memiliki kewenangan mutlak untuk menghentikan kasus pidana seseorang lewat abolisi.

Kesimpulan

Dengan diberikannya abolisi oleh Presiden dan disetujui oleh DPR, Tom Lembong dinyatakan bebas dari kasus hukumnya. Ini adalah contoh penggunaan hak prerogatif Presiden dalam sistem hukum Indonesia.

Sumber Referensi: