Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ribuan Rekening Bank Diblokir PPATK, Benarkah Dana Nasabah Aman? Ini Fakta dan Dampak Nyatanya

05 Agustus 2025 | 12:57 WIB Last Updated 2025-08-23T07:17:56Z
Image Ilustrasi 

Jakarta, 31 Juli 2025 — PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) baru-baru ini mengumumkan pemblokiran terhadap lebih dari 31 juta rekening bank yang dinyatakan tidak aktif atau disebut sebagai rekening dormant. Nilai saldo total dari rekening-rekening tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp6 triliun.

Kebijakan ini memicu pro dan kontra. Banyak masyarakat bertanya: apakah rekening saya bisa ikut diblokir? Apakah uang nasabah tetap aman? Bagaimana cara membuka blokir rekening dormant?

Meski PPATK menegaskan bahwa dana tidak disita dan masih bisa diaktifkan kembali, sejumlah nasabah mengaku terkejut karena tidak mendapat informasi lebih dahulu. Tak sedikit yang menyimpan dana di rekening dengan tujuan jangka panjang seperti tabungan darurat, warisan, atau keperluan pendidikan anak.

“Kalau uang disimpan dan tidak dipakai bukan berarti uang itu tidak berguna. Kami hanya menjaga untuk keperluan tertentu,” ujar salah satu nasabah.

Mengapa Rekening Bisa Diblokir?

Menurut penjelasan resmi, PPATK bekerja sama dengan OJK dan perbankan untuk menertibkan data dan mencegah penyalahgunaan rekening kosong atau tidak aktif. Ini dianggap sebagai bagian dari program pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penguatan transparansi keuangan nasional.

Namun kritik datang dari berbagai kalangan. Mereka mempertanyakan:

Mengapa tidak ada sosialisasi lebih dahulu kepada pemilik rekening?

Apakah rekening dormant selalu identik dengan tindak kriminal?

Mengapa dana bansos yang tidak terpakai baru sekarang dipermasalahkan?

Benarkah Kebijakan Ini Bisa Merugikan Masyarakat?

Para pengamat menyebut bahwa pemblokiran massal ini bisa menimbulkan keresahan, terutama bagi mereka yang tidak paham teknis perbankan. Di sisi lain, ada juga kekhawatiran bahwa pemblokiran rekening ini bisa menjadi celah baru dalam praktik pungutan atau pajak yang tidak tepat sasaran.

“Ini bisa menimbulkan persepsi bahwa negara mulai menyentuh dana pribadi masyarakat. Jika tidak dikomunikasikan dengan baik, bisa berbahaya bagi kepercayaan publik,” ujar analis kebijakan publik dari Jakarta.

Apa yang Harus Dilakukan Nasabah?

Jika rekening Anda termasuk dormant, segera hubungi bank terkait. Proses reaktivasi umumnya cukup dengan verifikasi identitas dan penyesuaian data. Namun demikian, perlu waktu dan informasi yang jelas agar masyarakat bisa mengakses prosedur ini dengan mudah.