Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gonjang-Ganjing Pemblokiran Rekening oleh PPATK: Perlindungan atau Menyusahkan?

05 Agustus 2025 | 12:58 WIB Last Updated 2025-08-23T07:17:30Z

Ilustrasi AI 

Jakarta, 31 Juli 2025 — Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening bank yang dianggap tidak aktif atau "dormant" memicu banyak reaksi dari masyarakat. Meskipun tujuan utamanya adalah mencegah kejahatan keuangan, cara pelaksanaannya dianggap merugikan nasabah yang tidak bersalah.

Apa yang Terjadi?

PPATK telah memblokir lebih dari 140.000 rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas selama lebih dari 3 bulan. Nilai dana yang dibekukan mencapai sekitar Rp428 miliar¹. Namun, banyak rekening itu sebenarnya milik masyarakat biasa yang menabung untuk keperluan pendidikan, darurat, atau haji, dan memang sengaja tidak digunakan.

Proses Aktivasi Kembali

Dalam perkembangan terbaru, PPATK menyatakan sudah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya diblokir². Nasabah bisa mengajukan permohonan pembukaan kembali melalui bank masing-masing. Proses ini memakan waktu antara 5 sampai 20 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan verifikasi.

Mengapa Banyak yang Keberatan?

Beberapa pengamat dan lembaga perlindungan konsumen menyuarakan kritik:

  • Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik, menilai pemblokiran ini dilakukan secara umum tanpa pengecualian. Ia menyebut kebijakan ini membuat resah karena masyarakat tidak diberi tahu terlebih dahulu³.

  • YLKI dan pengamat dari KPPOD juga menyatakan bahwa pendeknya batas waktu (3 bulan tidak aktif) terlalu singkat. Banyak masyarakat menabung dalam jangka panjang tanpa transaksi karena alasan pribadi, bukan karena kegiatan ilegal⁴.

  • Selain itu, proses aktivasi kembali dinilai membingungkan dan merepotkan, terutama bagi masyarakat di daerah yang jauh dari kantor cabang bank.

Pendapat yang Mendukung

Meski mendapat banyak kritik, ada juga pihak yang mendukung langkah PPATK:

  • Beberapa anggota DPR, seperti dari Komisi XI dan Komisi III, menilai langkah ini penting untuk mendeteksi dan mencegah transaksi ilegal seperti judi online dan pencucian uang⁵.

  • Beberapa bank besar, seperti BCA, menyatakan dukungannya. Mereka menyebut langkah ini sebagai pengingat agar nasabah tetap menjaga rekeningnya aktif. Bila diblokir, bank akan membantu proses pembukaan kembali sesuai prosedur⁶.

Kesimpulan

Kebijakan pemblokiran rekening dormant ini menimbulkan dua sisi. Di satu sisi, PPATK ingin menjaga agar sistem keuangan tidak disalahgunakan. Namun di sisi lain, cara pelaksanaannya yang dinilai tergesa-gesa dan tidak komunikatif telah membuat banyak nasabah merasa dirugikan.

Nasabah yang merasa rekeningnya diblokir disarankan segera menghubungi bank terkait, menyiapkan dokumen seperti KTP dan buku tabungan, serta mengikuti proses aktivasi yang ditentukan. Masyarakat juga berharap agar kebijakan serupa ke depan bisa dilakukan dengan lebih hati-hati dan transparan.


Catatan Kaki (Sumber)

  1. KPPOD – “PPATK Blokir 140.000 Rekening Dormant”
    https://www.kppod.org/berita/view?id=1422

  2. CNN Indonesia – “PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening yang Diblokir”
    https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250731150736-78-1257221

  3. MetroTV News – “Pengamat: Pemblokiran Rekening Membuat Resah Masyarakat”
    https://www.metrotvnews.com/read/KRXCdyRg

  4. KPPOD – “Ulasan terhadap Kebijakan Pemblokiran Rekening”
    https://www.kppod.org/berita/view?id=1422

  5. Detik News – “Komisi XI DPR Desak Penjelasan Blokir Rekening Dormant”
    https://news.detik.com/berita/d-8038391

  6. Republika – “BCA Dukung Pemblokiran Rekening oleh PPATK”
    https://ekonomi.republika.co.id/berita/t08yux370