| Pemudik berada di gerbong kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Rabu (26/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto) |
Polemik mengenai usulan penyediaan gerbong khusus merokok di kereta api jarak jauh ramai diperbincangkan dalam beberapa hari terakhir. Usulan tersebut datang dari anggota DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan, yang meminta agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyiapkan gerbong bagi penumpang perokok. Dalam rapat, ia bahkan membandingkan dengan bus yang menyediakan smoking area.
Namun, usulan ini langsung ditolak tegas oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT KAI.
Kemenhub: Kereta Api Adalah Kawasan Tanpa Rokok
Direktur Jenderal Perkeretaapian, Allan Tandiono, menegaskan bahwa seluruh kereta api di Indonesia merupakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan UU No.36/2009 tentang Kesehatan serta PP No.109/2012 tentang Pengendalian Produk Tembakau.
KAI: Teguh Menolak Gerbong Merokok
VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus, menambahkan bahwa sejak Surat Edaran Menhub No.29 Tahun 2014, kebijakan kereta bebas asap rokok sudah berjalan dan terbukti memberikan kenyamanan bagi penumpang. Ia menilai memberikan satu gerbong khusus merokok akan bertentangan dengan aturan yang berlaku.
YLKI: Usulan Ngawur dan Bahayakan Penumpang
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menyebut usulan DPR tersebut ngawur dan tidak berpihak pada perlindungan konsumen. Keberadaan gerbong merokok justru akan merugikan mayoritas penumpang non-perokok yang berhak atas udara bersih.
Ahli Kesehatan: Asap Rokok Tidak Bisa Dihindari
Pakar epidemiologi dari Griffith University, dr. Dicky Budiman, menilai ide gerbong merokok sebagai langkah mundur. Menurutnya, sekalipun dipisahkan, sistem ventilasi tidak akan mampu mencegah penyebaran partikel berbahaya dari asap rokok. Ia juga menekankan bahaya third-hand smoke atau residu nikotin yang menempel pada kursi, dinding, dan pakaian.
Kesimpulan
Polemik ini memperlihatkan tarik ulur antara keinginan sebagian legislator untuk memberi ruang bagi perokok dengan komitmen pemerintah serta operator transportasi menjaga udara bersih di fasilitas publik.
Dengan dasar hukum yang kuat dan dukungan dari pakar kesehatan serta lembaga konsumen, KAI menegaskan tidak akan membuka ruang kompromi terhadap gerbong merokok, demi keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan seluruh penumpang.